ISI
BAHASAN
I.
Definisi
Masyarakat madani adalah masyarakat
dimana anggotanya terdiri atas berbagai kelompok berbeda etnis, agama, dan
budaya yang dapat hidup dan bekerja sama secara damai serta masyarakat yang
setiap anggotanya menghormati, tunduk pada hukum, dan menganggap kedudukan
mereka semua sama di mata hukum.
II.
Ciri-ciri
(menurut Prof. Dr. A. S. Hikam)
1. Kesukarelaan
Pribadi yang bebas yang secara sukarela
membentuk kehidupan dan komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama
2. Keswasembadaan
Tidak tergantung pada kehidupan orang
lain, negara, lembaga-lembaga, atau organisasi. Mempunyai harga diri yang
tinggi yang percaya pada kemampuan sendiri dan bertanggung jawab.
3. Kemandirian
yang tinggi terhadap negara
Tidak tergantung pada perintah orang
lain (termasuk negars). Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama,
sehingga tanggung jawab yang lahir adalah juga tuntuan dan tanggung jawab
anggota.
4. Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang telah disepakati bersama
Suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
III.
Faktor
Pendorong
1. Kebhinekaan
masyarakat
2. Kehidupan
yang demokratis
3. Hukum
yang dijunjung tinggi
4. Hak-hak
warga negara yang diakui dan dilindungi
5. Masyarakat
yang mempunyai etika dan moral tinggi
IV.
Faktor
Penghambat
a. Kualitas
SDM yang belum memadai karena pendidikan yang tidak merata.
b. Masih
rendahnya pendidikan politik masyarakat.
c. Kondisi
ekonomi nasional yang belum stabil.
d. Tingginya
angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
e. PHK
sepihak dalam jumlah besar.
f. Kondisi
sosial politik yang belum pulih paska reformasi
g. Adanya
penguasa politik yang cenderung mendominasi/menguasai masyarakat agar patuh dan
taat pada penguasa.
h. Masyarakat
diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik dibandingkan
dengan penguasa (pemerintah)
i.
Adanya usaha untuk membatasi ruang gerak
dari masyarakat dalam kehidupan politik.
V.
Karakteristik
Karakteristik masyarakat madani
adalah sebagai berikut :
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat
memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan
kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul,
serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip
demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan
demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi,
kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada
orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain.
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat,
sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan
oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan
mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai
nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian
yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu
terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih
dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga
masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang
bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya
keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang
memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
No comments:
Post a Comment