Wednesday, December 19, 2012

PKN - KEBIJAKAN PEMERINTAH


Kebijakan Pemerintah dan Tanggapan

A.    KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN
Pelayanan kesehatan sebagai hak masyarakat tercantum dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) dan pasal 24 ayat (3) yang menempatkan status sehat dan pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat/warga negara. Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuannya mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam UUD 1945. Salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam sistem kesehatan nasional adalah menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat secara ekonomis, serta tersedianya pelayanan kesehatan tidak semata-mata berada di tangan pemerintah melainkan mengikutsertakan sebesar-besarnya peran aktif segenap anggota masyarakat.
Untuk meningkatkan kinerja Departemen Kesehatan, telah ditetapkan Visi dan Misi Rencana Strategis Depkes tahun 2010 – 2014. Visi Rencana Strategis yang ingin dicapai Depkes adalah “Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“. Visi ini dituangkan menjadi 4 misi yaitu (1) Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani, (2) Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan, (3) menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan, serta (4) Menciptakan tata kelola keperintahan yang baik.
Tanggapan :
Positif :  
ü  Pemerintah memperbanyak rumah sakit dan klinik
ü  Pemerintah menjunjung hak-hak warganya dalam bidang kesehatan, untuk mendapatkan pengobatan yang layak.
ü  Pendidikan dokter dan ilmu pengetahuan semakin berkembang sehingga semakin banyak pasien yang sembuh. Ini membuat pengaruh pada agka harapan hidup
Negatif :
ü  Tidak meratanya pembangunan rumah sakit dan klinik
ü  Jarangnya dokter yang bekerja di tempat terpencil
ü  Terkadang rumah sakit tidak mau menerima pasien yang kurang mampu
ü   Masih belum banyak masyarakat yang sadar akan kesehatan karena penyuluhan dari Pemerintah kurang

B.     KEBIJAKAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN

“BAGI ANAK CERDAS ISTIMEWA” Oleh Ekodjatmiko Sukarso
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan tentang perlunya memberikan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan kecerdasan istimewa. Hal ini dilakukan agar potensi yang ada pada peserta didik dapat berkembang secara optimal dan pada gilirannya memberikan mereka dapat tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa telah dilakukan sejak tahun 1974 Pemberian beasiswa bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya. Sementara itu pelayanan dalam bentuk percepatan belajar/akselerasi telah dirintis pada tahun 1998 dengan melakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam pada 2 sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah swasta di Jawa Barat yang mendapat arahan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, kebijakan pemerintah mengenai pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan/atau bakat istimewa terus mengalami penyempurnaan. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan mengarah pada berkembangnya potensi mereka. Pemikiran di atas ditunjang dari hasil penelitian tentang program percepatan belajar terhadap 20 SMA Unggulan di 16 propinsi di Indonesia yang menyimpulkan bahwa program ini dianggap tidak cukup memberikan dampak positif pada peserta didik berbakat untuk mengembangkan potensi intelektual yang tinggi. Salah satu faktor penyebabnya adalah data yang menunjukkan 25,3% peserta didik SMA Unggulan hanya mempunyai kecerdasan umum yang berfungsi pada taraf di bawah rata-rata dan hanya 9,7% yang tergolong anak memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Hawadi, dkk., 1998).
Temuan tersebut tentu saja sangat memprihatinkan karena dengan kemampuan intelektual yang terbatas, peserta didik “dipaksa” untuk mengikuti program yang menuntut kerja intelektual yang tinggi. Hal-hal semacam ini yang seringkali menimbulkan implikasi negatif terhadap program akselerasi yang dilakukan, karena peserta didik tidak lagi memperoleh kenyamanan dalam mengikuti pendidikan tetapi berada dalam situasi yang terkekang dan terpaksa. Di sisi lain, guru yang mengajar di program akselerasi relatif tidak disiapkan untuk mengajar peserta didik cerdas istimewa. Hal ini mengakibatkan layanan yang diberikan guru tidak membantu berkembangnya potensi intelektual peserta didik.
Sekolah-sekolah yang telah menjadi penyelenggara maupun yang ingin merintis pelayanan bagi peserta didik cerdas istimewa diharapkan untuk melakukan pemetaan (mapping) yang menggambarkan populasi anak cerdas istimewa di lingkungan sekolah tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan program akan terjaga kontinuitasnya dengan adanya jumlah input yang terjamin berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelenggaraan program yang mengikutsertakan calon siswa yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria. Oleh karena itu, kebijakan yang dikembangkan oleh Direktorat PSLB bukan meningkatkan kuantitas sekolah penyelenggara program layanan bagi anak cerdas istimewa, tetapi mendorong peningkatan kualitas. Namun demikian, peluang untuk membuka program layanan bagi anak cerdas istimewa dalam bentuk kelas di sekolah reguler maupun sekolah khusus tetap dibuka dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
Tanggapan :
Positif :
ü  Sudah terbukti berjalan dengan baik di beberapa daerah
ü  Penyerataan membuat siswa cerdas istimewa antusias dan tidak takut
ü  Potensi siswa cerdas istimewa semakin berkembang
ü  Hak-hak asasi di junjung tinggi
Negatif :
ü  Masih banyak daerah belum ada sekolah khusus siswa cerdas istimewa
ü  Masih ada guru pembimbing yang tidak sesuai dengan kriteria sehingga menghambat perkembangan potensi siswa
ü  Perhatian dari masyarakat sendiri tentang kebijakan untuk siswa Kebijakan ini masih kurang
ü  Terkadang siswa cerdas istimewa merasa ketakutan atau mentalnya menurun karena cibiran dari masyarakat
C.    KEBIJAKAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL

“TRANSMIGRASI”
Pemerintah Republik Indonesia dengan suatu program berskala yang setiap tahunnya memindahkan ribuan keluarga. Faktor diatas menjadi latar belakang mengapapemerintah mengambil kebijakan tentang transmigrasi, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum optimal. 
Kebijakan kependudukan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan, karena itu menurut Sukamdi ada beberapa alasan yang rasional mengapa diperlukan kebijakan kependudukan. Pertama, salah satu fungsi pemerintah adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Ini tujuan paling mendasar dari setiap kebijakan pembangunan. Kedua, perilaku demografi (demographic behavior) terdiri dari sejumlah tindakan individu. Ketiga, tindakan tersebut merupakan usaha untuk memaksimalkan utilitas atau kesejahteraan individu. Keempat, kesejahteraan masyarakat tidak selalu merupakan penjumlahan dari kesejahteraan individu. Kelima, oleh karena itu pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk berusaha mengubah situasi dan kondisi sehingga mempengaruhi persepsi tentang kesejahteraan individu dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat sama dengan penjumlahan dari kesejahteraan individu.
Selanjutnya transmigrasi dan KB diyakini sebagai pemecah kembar bagi masalah terus bertambahnya penduduk khususnya di pulau Jawa, Bali dan Lombok. Ditengah-tengah krisis dan meningkatnya pengangguran kebutuhan untuk memindahkan penduduk itu menjadi lebih besar dari sebelumnya karena kelangkaan lapangan kerja, kemiskinan meningkat, keseimbangan ekologis semakin terancam dan adanya urbanisasi. Kemudian pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang transmigrasi dan menjadi dasar transmigrasi di Indonesia  menurut UU No. 15 tahun 1977 tentang ketransmigrasian bahwa yang disebut transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi pemuiman.
Tujuan utama dari transmigrasi adalah menyebarkan penduduk dan mengurangi tekanan pendudukdi pulau jawa. Tujuan lain dari transmigrasi adalah mengurangi tingkat pengangguran, membantu pembangunan regional, pembangunan pertanian, penyediaan hidup yang lebih baik, membantu integrasi dan keamanan nasional.
Sebagai suatu program, transmigrasi di Indonesia mempunyai ciri-ciri utama sebagai berikut:
a.       Adanya jarak waktu yang panjang, yaitu sejak program tersebut dimulai tahun 1905 dan terhenti pada masa PD II kemudian berlanjut sampai sekarang.
b.      Adanya kesamaan-kesamaan tujuan program disetiap periode yaitu untuk menyebarkan penduduk.
c.       Dipergunakannya pola tipe dasar model pemukiman yang sama
d.      Terjadinya perubahan-perubahan motif pelaksanaan program
e.       Aspek macet-dilanjutkan.
 Kebijakan transmigrasi diarahkan pada orientasi kepentingan daerah dan bukan semata-mata berdasarkan pemerintah yang bersifat top down. Dengan demikian akan diperoleh dua tujuan yaitu mengatasi kelebihan penduduk dan membangun daerah lainnya.


Tanggapan :
Positif :
ü  Mengurangi kepadatan penduduk
ü  Sebagai bentuk upaya Pemerintah untuk mensejahrterakan rakyatnya
ü  Tenaga kerja mempunyai banyak potensi
ü  Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah
ü  Mengurangi pengangguran
ü  Memperkokoh persatuan dan kesatuan
ü  Peningkatan kemampuan dan produktivitas masyarakat
ü  Membangun kemandirian
Negatif : Kebijakan Transmigrasi ini terkadang tidak jelas arahannya, meski dalam tertulis sudah lengkap dan sempurna tapi pada tindakan nyata belum ada upaya yang keras dari Pemerintah. Hambatan untuk menjalankan transmigrasi ini juga cukup banyak, seperti :
1.      Administrasi terpusat dan efektif dan kuat tidak ada, ini di sebabkan karena biasanya transmigran di tempatkan di daerah yang cukup terpencil.
2.      Kepercayaan masyarakat yang masih kental dan menyatu dengan daerah asalnya.
3.      Berkembangnya sektor ekonomi informal seperti pedagang kaki lia, penjual koran, home industri dan lain-lain sebagai alternatif menanggulangi pengangguran secara mandiri.
4.      Maraknya perluasan kerja di luar negeri yang dari segi pendapatan akan lebih besar.
5.      Pendidikan yang rendah
6.      Banyak proyek mengalami keterlambatan pembangunan prasarana seperti jalan utama (yang penting bagi pemasaran), irigasi dan supply bibit dan input-input lain milik program pertanian ang sangat terlambat datangnya atau kalu tidak jumlahnya tidak mencukupi.

No comments:

Post a Comment