Kebijakan
Pemerintah dan Tanggapan
A.
KEBIJAKAN
PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN
Pelayanan
kesehatan sebagai hak masyarakat tercantum dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 28 H
ayat (1) dan pasal 24 ayat (3) yang menempatkan status sehat dan pelayanan
kesehatan merupakan hak masyarakat/warga negara. Sistem kesehatan nasional
adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk
meningkatkan kemampuannya mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan
kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam UUD 1945. Salah satu sasaran
yang ingin dicapai dalam sistem kesehatan nasional adalah menjamin tersedianya
pelayanan kesehatan bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat secara
ekonomis, serta tersedianya pelayanan kesehatan tidak semata-mata berada di
tangan pemerintah melainkan mengikutsertakan sebesar-besarnya peran aktif
segenap anggota masyarakat.
Untuk
meningkatkan kinerja Departemen Kesehatan, telah ditetapkan Visi dan Misi
Rencana Strategis Depkes tahun 2010 – 2014. Visi Rencana Strategis yang ingin
dicapai Depkes adalah “Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“. Visi ini
dituangkan menjadi 4 misi yaitu (1) Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani, (2)
Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan
yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan, (3) menjamin ketersediaan dan
pemerataan sumberdaya kesehatan, serta (4) Menciptakan tata kelola keperintahan
yang baik.
Tanggapan :
Positif :
ü Pemerintah
memperbanyak rumah sakit dan klinik
ü Pemerintah
menjunjung hak-hak warganya dalam bidang kesehatan, untuk mendapatkan
pengobatan yang layak.
ü Pendidikan
dokter dan ilmu pengetahuan semakin berkembang sehingga semakin banyak pasien
yang sembuh. Ini membuat pengaruh pada agka harapan hidup
Negatif :
ü Tidak
meratanya pembangunan rumah sakit dan klinik
ü Jarangnya
dokter yang bekerja di tempat terpencil
ü Terkadang
rumah sakit tidak mau menerima pasien yang kurang mampu
ü Masih belum banyak masyarakat yang sadar akan
kesehatan karena penyuluhan dari Pemerintah kurang
B.
KEBIJAKAN
PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN
“BAGI
ANAK CERDAS ISTIMEWA” Oleh Ekodjatmiko Sukarso
Undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan tentang perlunya memberikan
pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan kecerdasan
istimewa. Hal ini dilakukan agar potensi yang ada pada peserta didik dapat
berkembang secara optimal dan pada gilirannya memberikan mereka dapat tumbuh
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
Upaya pemerintah untuk memberikan
pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa telah dilakukan sejak tahun 1974 Pemberian beasiswa bagi peserta
didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas
(SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi
tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya. Sementara itu pelayanan dalam
bentuk percepatan belajar/akselerasi telah dirintis pada tahun 1998 dengan
melakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan
bakat istimewa dalam pada 2 sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah
swasta di Jawa Barat yang mendapat arahan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Sejalan dengan perubahan-perubahan yang
terjadi dalam dunia pendidikan, kebijakan pemerintah mengenai pendidikan khusus
bagi peserta didik yang memiliki potensi dan/atau bakat istimewa terus
mengalami penyempurnaan. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan yang diberikan
benar-benar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan mengarah pada
berkembangnya potensi mereka. Pemikiran di atas ditunjang dari hasil penelitian
tentang program percepatan belajar terhadap 20 SMA Unggulan di 16 propinsi di
Indonesia yang menyimpulkan bahwa program ini dianggap tidak cukup memberikan
dampak positif pada peserta didik berbakat untuk mengembangkan potensi
intelektual yang tinggi. Salah satu faktor penyebabnya adalah data yang
menunjukkan 25,3% peserta didik SMA Unggulan hanya mempunyai kecerdasan umum
yang berfungsi pada taraf di bawah rata-rata dan hanya 9,7% yang tergolong anak
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Hawadi, dkk., 1998).
Temuan tersebut tentu saja sangat
memprihatinkan karena dengan kemampuan intelektual yang terbatas, peserta didik
“dipaksa” untuk mengikuti program yang menuntut kerja intelektual yang tinggi.
Hal-hal semacam ini yang seringkali menimbulkan implikasi negatif terhadap
program akselerasi yang dilakukan, karena peserta didik tidak lagi memperoleh
kenyamanan dalam mengikuti pendidikan tetapi berada dalam situasi yang
terkekang dan terpaksa. Di sisi lain, guru yang mengajar di program akselerasi
relatif tidak disiapkan untuk mengajar peserta didik cerdas istimewa. Hal ini
mengakibatkan layanan yang diberikan guru tidak membantu berkembangnya potensi
intelektual peserta didik.
Sekolah-sekolah yang telah menjadi penyelenggara
maupun yang ingin merintis pelayanan bagi peserta didik cerdas istimewa
diharapkan untuk melakukan pemetaan (mapping) yang menggambarkan populasi anak
cerdas istimewa di lingkungan sekolah tersebut. Dengan demikian,
penyelenggaraan program akan terjaga kontinuitasnya dengan adanya jumlah input
yang terjamin berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hal ini perlu
dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelenggaraan program yang
mengikutsertakan calon siswa yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria. Oleh
karena itu, kebijakan yang dikembangkan oleh Direktorat PSLB bukan meningkatkan
kuantitas sekolah penyelenggara program layanan bagi anak cerdas istimewa,
tetapi mendorong peningkatan kualitas. Namun demikian, peluang untuk membuka
program layanan bagi anak cerdas istimewa dalam bentuk kelas di sekolah reguler
maupun sekolah khusus tetap dibuka dengan mengacu pada pedoman yang telah
ditetapkan.
Tanggapan :
Positif :
ü Sudah
terbukti berjalan dengan baik di beberapa daerah
ü Penyerataan
membuat siswa cerdas istimewa antusias dan tidak takut
ü Potensi
siswa cerdas istimewa semakin berkembang
ü Hak-hak
asasi di junjung tinggi
Negatif :
ü Masih
banyak daerah belum ada sekolah khusus siswa cerdas istimewa
ü Masih
ada guru pembimbing yang tidak sesuai dengan kriteria sehingga menghambat
perkembangan potensi siswa
ü Perhatian
dari masyarakat sendiri tentang kebijakan untuk siswa Kebijakan ini masih
kurang
ü Terkadang
siswa cerdas istimewa merasa ketakutan atau mentalnya menurun karena cibiran
dari masyarakat
C.
KEBIJAKAN
PEMERINTAH BIDANG SOSIAL
“TRANSMIGRASI”
Pemerintah
Republik Indonesia dengan suatu program berskala yang setiap tahunnya memindahkan
ribuan keluarga. Faktor diatas menjadi latar belakang mengapapemerintah
mengambil kebijakan tentang transmigrasi, walaupun dalam pelaksanaannya masih
belum optimal.
Kebijakan
kependudukan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan, karena itu menurut
Sukamdi ada beberapa alasan yang rasional mengapa diperlukan kebijakan
kependudukan. Pertama, salah satu fungsi pemerintah adalah menciptakan
kesejahteraan masyarakat. Ini tujuan paling mendasar dari setiap kebijakan
pembangunan. Kedua, perilaku demografi (demographic behavior) terdiri dari
sejumlah tindakan individu. Ketiga, tindakan tersebut merupakan usaha untuk
memaksimalkan utilitas atau kesejahteraan individu. Keempat, kesejahteraan
masyarakat tidak selalu merupakan penjumlahan dari kesejahteraan individu.
Kelima, oleh karena itu pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk berusaha
mengubah situasi dan kondisi sehingga mempengaruhi persepsi tentang
kesejahteraan individu dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat sama dengan
penjumlahan dari kesejahteraan individu.
Selanjutnya
transmigrasi dan KB diyakini sebagai pemecah kembar bagi masalah terus
bertambahnya penduduk khususnya di pulau Jawa, Bali dan Lombok. Ditengah-tengah
krisis dan meningkatnya pengangguran kebutuhan untuk memindahkan penduduk itu
menjadi lebih besar dari sebelumnya karena kelangkaan lapangan kerja,
kemiskinan meningkat, keseimbangan ekologis semakin terancam dan adanya
urbanisasi. Kemudian pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang transmigrasi
dan menjadi dasar transmigrasi di Indonesia menurut UU No. 15 tahun
1977 tentang ketransmigrasian bahwa yang disebut transmigrasi adalah
perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan
menetap di wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi pemuiman.
Tujuan
utama dari transmigrasi adalah menyebarkan penduduk dan mengurangi tekanan
pendudukdi pulau jawa. Tujuan lain dari transmigrasi adalah mengurangi tingkat
pengangguran, membantu pembangunan regional, pembangunan pertanian, penyediaan
hidup yang lebih baik, membantu integrasi dan keamanan nasional.
Sebagai
suatu program, transmigrasi di Indonesia mempunyai ciri-ciri utama sebagai
berikut:
a. Adanya
jarak waktu yang panjang, yaitu sejak program tersebut dimulai tahun 1905 dan
terhenti pada masa PD II kemudian berlanjut sampai sekarang.
b. Adanya
kesamaan-kesamaan tujuan program disetiap periode yaitu untuk menyebarkan
penduduk.
c. Dipergunakannya
pola tipe dasar model pemukiman yang sama
d. Terjadinya
perubahan-perubahan motif pelaksanaan program
e. Aspek
macet-dilanjutkan.
Kebijakan
transmigrasi diarahkan pada orientasi kepentingan daerah dan bukan semata-mata
berdasarkan pemerintah yang bersifat top
down. Dengan demikian akan diperoleh dua tujuan yaitu mengatasi kelebihan
penduduk dan membangun daerah lainnya.
Tanggapan :
Positif :
ü Mengurangi
kepadatan penduduk
ü Sebagai
bentuk upaya Pemerintah untuk mensejahrterakan rakyatnya
ü Tenaga
kerja mempunyai banyak potensi
ü Peningkatan
dan pemerataan pembangunan daerah
ü Mengurangi
pengangguran
ü Memperkokoh
persatuan dan kesatuan
ü Peningkatan
kemampuan dan produktivitas masyarakat
ü Membangun
kemandirian
Negatif : Kebijakan
Transmigrasi ini terkadang tidak jelas arahannya, meski dalam tertulis sudah
lengkap dan sempurna tapi pada tindakan nyata belum ada upaya yang keras dari
Pemerintah. Hambatan untuk menjalankan transmigrasi ini juga cukup banyak,
seperti :
1.
Administrasi terpusat dan efektif
dan kuat tidak ada, ini di sebabkan karena biasanya transmigran di tempatkan di
daerah yang cukup terpencil.
2.
Kepercayaan masyarakat yang masih
kental dan menyatu dengan daerah asalnya.
3.
Berkembangnya sektor ekonomi informal seperti
pedagang kaki lia, penjual koran, home industri dan lain-lain sebagai
alternatif menanggulangi pengangguran secara mandiri.
4.
Maraknya perluasan kerja di luar
negeri yang dari segi pendapatan akan lebih besar.
5.
Pendidikan yang rendah
6.
Banyak proyek mengalami
keterlambatan pembangunan prasarana seperti jalan utama (yang penting bagi
pemasaran), irigasi dan supply bibit dan input-input lain milik program
pertanian ang sangat terlambat datangnya atau kalu tidak jumlahnya tidak
mencukupi.
No comments:
Post a Comment